Dekolonialisasi Hukum Agraria

Menumbangkan Doktrin Kolonial Hak Menguasai Negara dan Merebut Kedaulatan Ulayat

E. T. Hadi Saputra

Warisan Hukum Kolonial

Salah satu paradoks terbesar dalam sejarah hukum Indonesia pascakemerdekaan adalah pelestarian instrumen hukum eks-penjajah. Negara yang lahir dari perlawanan terhadap kolonialisme justru merawat norma hukum yang menindas masyarakat adat. Ketika Pemerintah Kolonial Belanda menerapkan Agrarische Wet 1870 dengan doktrin Domein Verklaring, hukum itu dikutuk sebagai puncak kezaliman. Doktrin tersebut secara sepihak menyatakan bahwa seluruh tanah yang tidak dapat dibuktikan dengan surat kepemilikan ala Barat adalah milik negara.

Ironisnya, setelah Indonesia merdeka, logika hukum kolonial itu tidak benar-benar dimusnahkan. Roh dari doktrin penjajah diam-diam dihidupkan kembali melalui manipulasi tafsir atas Hak Menguasai Negara. Di Minangkabau, seluruh bentang alam telah terbagi habis ke dalam yurisdiksi Kaum dan Nagari jauh sebelum Republik ini berdiri. Dalam tatanan adat, tidak ada satu jengkal pun tanah yang tidak bertuan. Penerapan Hak Menguasai Negara secara agresif adalah bentuk penjajahan dari dalam (internal colonization).

Mitos Hak Negara

Negara sering menempatkan dirinya seolah-olah sebagai pemilik tanah tertinggi. Atas nama pembangunan dan investasi, birokrasi dengan mudah menerbitkan izin Hak Guna Usaha atau Izin Usaha Pertambangan di atas tanah ulayat. Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 memang menyebutkan pengakuan terhadap hak ulayat. Namun, pengakuan itu dikebiri oleh syarat yang membatasi: “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.

Syarat pengakuan ini menjadi alat bagi birokrasi pertanahan untuk menyingkirkan masyarakat adat. Ketika ada kepentingan modal skala besar, tanah ulayat dengan cepat dinyatakan sudah punah atau terlantar. Padahal, dalam hukum adat Minangkabau, tanah ulayat yang tampak tidak digarap bukan berarti tanah terlantar. Lahan tersebut adalah tanah sengaja diistirahatkan (braakliggend land) untuk pemulihan alam dan cadangan masa depan anak-kemanakan. Mengklaim tanah adat sebagai tanah negara bebas adalah bentuk penyimpangan hukum yang nyata.

Sengketa Konsesi BUMN

Konflik tanah antara masyarakat adat dengan Badan Usaha Milik Negara menjadi bukti nyata dari cengkeraman doktrin kolonial. Banyak penguasaan tanah oleh BUMN berakar dari transaksi sejarah yang mengalami distorsi. Sebagai contoh, penguasaan tanah ulayat oleh PT Semen Padang di Indarung berawal dari perjanjian adat masa lalu. Penyerahan tanah tersebut berbasis pada akad Hibah Timpeh.

Hibah Timpeh adalah perjanjian adat dua pihak di mana tanah diserahkan hanya untuk dimanfaatkan, bukan dijual putus. Masyarakat adat memberikan izin penggunaan lahan dengan syarat adanya kompensasi dan kemanfaatan berkelanjutan. Pihak pemakai dilarang keras memperjualbelikan atau mengalihkan tanah tersebut kepada pihak asing. Ketika masa pemanfaatan atau kegiatan industri berakhir, tanah tersebut wajib kembali menjadi milik masyarakat adat.

Kondisi serupa terjadi pada kawasan bekas tambang batubara Ombilin di Kota Sawahlunto. Setelah kegiatan penambangan selesai, tanah ulayat tidak boleh serta-merta dinaturalisasi menjadi tanah negara. Berdasarkan hukum adat, lokasi bekas tambang wajib mengalami proses pengembalian (reversion) kepada Nagari dan Kaum pemilik asal. Mengabaikan hak asal-usul masyarakat adat atas tanah bekas tambang adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan agraria.

Jalur Perlawanan Hukum

Mewujudkan dekolonialisasi hukum agraria tidak cukup hanya dengan meratapi nasib atau berorasi di jalanan. Masyarakat adat Minangkabau harus merancang strategi perlawanan hukum yang terstruktur dan terukur. Perjuangan ini harus memadukan jalur pengujian norma di tingkat pusat dengan penanganan kasus konkret di daerah.

Jalur pertama adalah melakukan pengujian materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi. Target utama kita adalah membatalkan frasa pengakuan bersyarat dalam undang-undang sektoral. Kita harus mendesak agar pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan tanah ulayat bersifat Declaratoir. Negara harus diwajibkan mengakui keberadaan ulayat tanpa perlu menuntut prosedur penetapan daerah yang rumit dan birokratis.

Jalur kedua adalah mengajukan gugatan konkret melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri. Jalur ini digunakan untuk membatalkan lembaran sertifikat perorangan, izin HGU, atau IUP pertambangan yang diterbitkan secara cacat hukum. Setiap izin atau sertifikat yang diterbitkan tanpa mengantongi persetujuan Kerapatan Adat Nagari dan mufakat Bundo Kanduang harus digugat sampai batal demi hukum.

Menjemput Kedaulatan Paripurna

Dekolonialisasi nalar hukum adalah langkah penting untuk menyelamatkan masa depan Alam Minangkabau. Kita harus membersihkan cara berpikir aparat hukum dari sisa-sisa pemikiran kolonial yang menindas. Hukum nasional harus didekatkan dengan nilai-nilai keadilan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.

Merebut kembali kedaulatan tanah ulayat adalah ikhtiar menjaga martabat bangsa. Kita tidak boleh membiarkan anak-kemanakan Minangkabau terasing dan menjadi kuli di tanah warisan leluhurnya sendiri. Tanah ulayat adalah rahim peradaban yang memberi makan, memberi identitas, dan menjamin keberlangsungan hidup kita.

Mari kita rapatkan barisan, perkuat persatuan di Balai Adat, dan kuasai instrumen hukum modern. Dengan menegakkan hukum adat Sabatang Panjang dan membuang doktrin kolonial, kita akan mengembalikan kedaulatan tanah ulayat secara utuh dan paripurna.

MinangOrId, DekolonialisasiHukum, HukumAgraria, HakMenguasaiNegara, DomainVerklaring, TanahUlayat, HibahTimpeh, Reversion, SengketaAgraria, KedaulatanAdat

Related articles

Kedaulatan Nagari Adat

Menegakkan Nagari Sebagai Subjek Hukum Asli dan Membentengi Tanah...
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Case Studies

Content & copywriting

Compass Music Platform

A clothing brand wanted to launch a new e-commerce website that would allow customers to browse and purchase their products online. We developed a...
Content & copywriting

NewsWeek Magazine

A clothing brand wanted to launch a new e-commerce website that would allow customers to browse and purchase their products online. We developed a...
E-commerce development

Beauty & Makeup Shop

A clothing brand wanted to launch a new e-commerce website that would allow customers to browse and purchase their products online. We developed a...