Menegaskan Hak Veto Bundo Kanduang dan Meluruskan Wewenang Mamak Kepala Waris
E. T. Hadi Saputra
Limpapeh Rumah Gadang
Dalam tatanan hukum adat Minangkabau, posisi perempuan ditempatkan pada derajat yang sangat terhormat dan strategis. Bundo Kanduang bukan sekadar figur simbolis dalam upacara adat. Beliau adalah Limpapeh Rumah Nan Gadang, yaitu tiang tengah yang menopang seluruh bangunan peradaban dan keberlangsungan hidup Kaum. Salah satu wewenang paling mendasar yang diamanatkan adat kepada Bundo Kanduang adalah pemegang hak kepemilikan abadi atas harta Pusako Tinggi.
Apabila dibedah dengan terminologi hukum korporasi modern, arsitektur kepemimpinan Kaum memperlihatkan tata kelola yang sangat canggih. Bundo Kanduang bertindak selaku Dewan Komisaris (Raad van Commissarissen) yang menggenggam Hak Veto (Vetorecht) Absolut. Tidak ada satu jengkal pun tanah ulayat atau harta pusaka tinggi yang boleh dialihkan, digadaikan, atau dikerjasamakan dengan pihak luar tanpa persetujuan tertulis dan mufakat bulat dari Bundo Kanduang. Hak veto ini berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir untuk melindungi jaminan sosial anak-kemanakan dari ancaman kepunahan.
Kedudukan Mamak Pengelola
Di sisi lain, tatanan adat menetapkan peran yang sangat tegas bagi kaum laki-laki. Mamak Kepala Waris beserta jajaran penghulu bertindak sebagai pengelola operasional (Directie atau Beheerder). Mamak bertugas mengatur pemanfaatan lahan pusaka melalui mekanisme ganggam bauntuak agar seluruh anggota kaum mendapatkan penghidupan yang layak. Namun, perlu ditegaskan bahwa Mamak sama sekali bukan pemilik harta pusaka tinggi.
Konstitusi adat Sabatang Panjang juga menetapkan syarat ketat mengenai siapa yang berhak memangku jabatan pimpinan adat. Pemegang mandat pimpinan kaum wajib berstatus Mamak Badagiang, yaitu memiliki pertalian darah murni dari garis keturunan ibu (matrilineal). Posisi pimpinan tidak boleh diserahkan kepada Mamak Batali, yaitu pihak luar yang masuk karena hubungan adopsi atau persekutuan politik. Persyaratan biologis-yuridis ini diciptakan sebagai mekanisme pengaman agar pemangku adat memiliki ikatan emosional dan naluri darah untuk mempertahankan tanah pusaka dari spekulan tanah.
Penyimpangan Fungsi Adat
Dalam beberapa dekade terakhir, tatanan adat yang adil ini mengalami distorsi yang sangat memprihatinkan. Marak ditemukan kasus penyalahgunaan wewenang di tingkat Kaum. Oknum Mamak Kepala Waris sering kali memanfaatkan posisi administratifnya untuk memprovokasi, memperdaya, atau mendesak Bundo Kanduang agar bersedia menandatangani dokumen persetujuan gadai atau penjualan tanah ulayat demi keuntungan pribadi.
Praktik pagang gadai yang secara hukum adat murni hanya diizinkan dalam empat kondisi darurat telah digeser menjadi transaksi utang-piutang komersial. Adapun empat kondisi darurat yang membolehkan gadai menurut adat adalah: mayat terbujur di atas rumah, gadis tua belum menikah, memperbaiki rumah gadang rusak, dan mambangkik batang tarandam. Di luar empat syarat sakral ini, transaksi pemindahtanganan tanah pusaka adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hukum adat.
Penyimpangan semakin parah tatkala terjadi intervensi dari urang sumando (suami). Banyak kasus menunjukkan suami memengaruhi istri atau mertuanya untuk mengklaim tanah ulayat kaum secara sepihak, lalu menjualnya kepada investor luar. Praktik ini merusak kerukunan internal kaum dan meruntuhkan fondasi matriarkat Minangkabau.
Bahaya Sertifikat Individu
Ancaman terhadap harta Pusako Tinggi semakin nyata dengan maraknya pendaftaran tanah massal yang memicu sertifikasi perorangan. Mengubah tanah ulayat komunal menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama individu adalah tindakan yang sangat berbahaya. Ketika tanah pusaka berubah menjadi hak milik pribadi, sifat perlindungan komunalnya langsung gugur.
Sertifikat perorangan membuat tanah tersebut bebas diperjualbelikan, dijaminkan ke bank, atau disita oleh pengadilan akibat utang individu. Jika pemegang sertifikat meninggal dunia, tanah tersebut akan diperebutkan melalui hukum waris individu, sehingga lepas dari penguasaan Kaum.
Setiap perbuatan hukum atas tanah ulayat yang menerobos hak veto Bundo Kanduang dan dilakukan tanpa persetujuan mufakat seluruh anggota Kaum adalah batal demi hukum (nietig). Lembaran sertifikat individu yang diterbitkan di atas tanah Pusako Tinggi tanpa persetujuan Kerapatan Adat Nagari wajib digugat dan dibatalkan melalui jalur hukum.
Pemulihan Marwah Kaum
Mengembalikan marwah Bundo Kanduang dan meluruskan fungsi Mamak Kepala Waris adalah agenda mendesak bagi pemulihan peradaban Minangkabau. Kita harus memperkuat posisi Bundo Kanduang dalam setiap pengambilan keputusan di tingkat Kaum maupun Nagari. Keberadaan majelis Bundo Kanduang di Balai Adat harus diaktifkan secara nyata, bukan sekadar pelengkap seremonial.
Pencatatan silsilah kaum (Ranji Kaum) harus dirapikan dan disahkan secara adat oleh Kerapatan Adat Nagari. Ranji Kaum yang sah menjadi dokumen kunci untuk mencegah manipulasi klaim tanah oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Setiap perjanjian kerja sama pemanfaatan ulayat wajib mencantumkan klausul persetujuan mufakat Bundo Kanduang secara eksplisit.
Melalui pemahaman hukum adat yang benar, kita dapat membentengi harta Pusako Tinggi dari ancaman privatisasi dan komersialisasi liar. Bundo Kanduang kembali berdaulat sebagai pemilik ulayat, Mamak menjalankan amanah pengelolaan secara jujur, dan anak-kemanakan terlindungi masa depannya. Inilah jalan keselamatan untuk menjaga martabat dan keberlanjutan nagari di Alam Minangkabau.





